Selasa, 01 Juli 2008

Pengawasan P3I terhadap Iklan Provider telpon Seluler

Pada era globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung dengan kemajuan teknologi telekomunikasi telah memperluas ruang gerak serta tidak lagi terbentur dengan jarak yang ada sehingga dapat melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang yang ditawarkan cukup bervariasi terlebih pada penawaran kartu selurer.
Melihat fenomena tersebut mengakibatkan kedudukan para pelaku usaha dan konsumen menjadi sangat tidak seimbang. Konsumen yang selama ini berada pada posisi yang lemah terkesan hanya menjadi obyek bagi para pelaku usaha sebagai calon korban melalui kiat-kiat berbagai kegiatan-kegiatan promosi yang mereka dilakuan, mulai dari cara penjualan, serta penerapan janji-janji yang sebenarnya sangat merugikan konsumen. Lemahnya posisi konsumen disebabkan antara lain karna masih rendahnya kesadaran masyarakat, pendidikan masyarakat, dan hanya terjebak dengan kata-kata murah, termurah dan paling murah, mereka pun tidak membaca cara-cara atau ketentuan-ketentuan yang berlaku. Mereka hanya terjebak dan sangat tergiur dengan kata murah dan paling murah. Itu sudah cukup menarik simpati masyarakat dan juga memberi keyakinan bahwa provider yang mereka pilih adalah provider yang termurah. Masyarakat sudah terbiasa dengan kata-kata murah terlebih saat suatu perusahaan atau provider menawarkan berbagai kemudahan serta tarif murah pada pelanggnnya. Apa lagi saat ini saat perkembangan teknologi mulai berkembang serta semakin banyaknya provider-provider baru bermunculan cukup membuat persaingan semakin nyata terlihat, bahkan ada salah satu provider terkenal sudah melakukan pelanggaran yang entah disengaja atau tidak disengaja mencantumkan kata “ter”, “paling” dan sebagainya. Masyarakat sebagai pihak yang lemah hanya dapat menikmati berbagai pelayanan tanpa harus memikirkan persoalan larangan-larangan tentang etika-etika periklanan ataupun sanksi-sanksinya. Karna mereka hanyalah sebagai konsumen yang hanya menikmati layanan-layanan yang diberikan oleh para provider yang mereka pakai. Serta, karna di Indonesia belum adanya undang-undang yang mengatur secara tegas serta melindungi kepentingan para konsumen. Apakah baik untuk digunakan atau tidak, serta pertanggung jawaban dari pihak pengiklan atas apa yang telah di iklankan oleh salah satu provider yang beriklan.
Pada saat ini persaingan antara provider-provider GSM sangat nyata terlihat, dan juga saling mengeklaim bahwa dialah sebagai provider termurah dan juga tidak hanya memberi janji-janji tetapi bukti. Semua provider secara tidak langsung telah melanggar etika periklanan yang ada. Dengan menyebut atau mengeklaim bahwa provider tersebut adalah provider termurah dan paling murah diantara provider lainnya. Persaingan di bidang teknologi telekomunikasi memang sangat ketat terlebih pada Negara yang mulai berkembang seperti Indonesia. Secara tidak langsung teknologi juga memberikan kemudahan-kemudahan yang sangat memanjakan para pelanggannya untuk tetap setia pada salah satu provider tertentu. Teknologi yang berkembang cepat dan menawarkan berbagai layanan terbaik bagi masyarakat membuat persaingan makin tajam. Persaingan bagaimanapun akan membawa dampak positif bagi masyarakat pengguna jasa atau produk tersebut karena mereka bisa memilih dan mendapatkan produk yang paling cocok. Dalam hal ini para pemberi jasa akan bersaing memberikan produk dan layanan mereka yang terbaik karena hanya yang terbaik yang bisa memperoleh pasar. Mengenai tarif menjadi persoalan utama pada lapisan menengah ke bawah, dan juga para pengguna setia suatu provider tertentu yang memang lebih menfokuskan pengunanya pada kalangan remaja ataupun mahasiswa dan mahasiswi. Selain itu peran dari media dan juga lembaga PPP3i merupakan salah satu alat untuk mengontrol bagaimana para peniklan provider-provider tersebut mengiklankan produknya. Serta diharapkan sebagai pengawas persaingan usaha agar tercipta persaingan yang sehat serta diharapkan para konsumen menjadi konsumen yang mandiri serta mengetahui hak dan kewajibannya.

Untuk membahas permasalahan ini dapat dibagi menjadi berbagai pertanyaan yaitu 1. Bagaimana cara mengemas suatu pesan untuk iklan yang benar, 2. Kata-kata apa saja yang tidak boleh dipakai atau dicantumkan pada suatu iklan yang baik, serta 3. Apa saja sanksi yang diberikan jika suatu iklan melanggar etika-etika periklanan.

Saya mengambil topik ini dengan tujuan untuk menggugah para kreatif-kreatif khususnya pada media iklan agar tidak menjurus pada persaingan yang tidak sehat dan juga agar tidak merugikan para konsumen ataupun para pelanggan setiannya. Iklan yang baik adalah iklan yang menyatakan atau mencantumkan semua anjuran yang benar mulai dari kualitas,kuantitas,tariff jasa dan juga perhitungan waktunya. Dalam pembahasan ini dapat ditemukan kata kunci yaitu “Persaingan Provider GSM”